ATURAN Baru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai Hari Ini 7 Januari 2022
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). SE ini mulai berlaku pada hari ini, Jumat (7/1/2022) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid 19. Sedangkan tujuan dari SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid 19 termasuk SARS CoV 2 varian baru maupun yang akan datang. "Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Suharyanto, dikutip dari laman resmi .
1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. 2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut: A. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV 2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;
B. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau C. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS CoV 2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark. 3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
A. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud; B. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional; C. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
D. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L). 4. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan persyaratan sebagai berikut: A. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
B. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID 19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID 19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia; Dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT PCR kedua dengan hasil negatif;
Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut: WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang undangan; Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID 19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:
1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; 2) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID 19 selama tidak keluar dari area bandar udara (bandara) selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan: Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID 19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
C. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e HAC Internasional Indonesia; D. Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia; E. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam;
F. Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada nomor 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam; G. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut: Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID 19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;
Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan Bagi WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri. H. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID 19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability) (CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID 19;
I. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri; J. Dalam hal WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di RS, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud; K. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
Pada hari ke 6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau Pada hari ke 9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam. L. Dalam hal tes ulang RT PCR sebagaimana dimaksud menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama empat belas hari serta menerapkan protokol kesehatan;
M. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud, maka dilakukan perawatan di RS bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri; N. Pemeriksaan tes RT PCR sebagaimana dimaksud dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri; O. Pelaksanaan tes pembanding RT PCR sebagaimana dimaksud dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri), atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);
P. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Informasi selengkapnya